Tomohon, VoxSulut.Com –
Pemerintah Kota Tomohon menggelar sosialisasi Online Single Submission Risk Aprouch atau OSS-RBA di Grand Master Resort, Senin (24/05/21).
Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH diwakili oleh Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE dalam sambutannya sosialisasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis resiko merupakan upaya pemerintah kota Tomohon untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka percepatan pemulihan perekonomian dimasa pandemi covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
“Pemerintah pusat di tahun 2021 ini fokus pada upaya pemulihan ekonomi nasional dengan menetapkan 3 faktor kunci keberhasilan yaitu : konsumsi, investasi, dan ekspor,” ujar wawali mengutip sambutan walikota.
Lanjut, kegiatan ini dilaksanakan untuk merespon kebijakan pemerintah pusat tersebut yang telah mengeluarkan undang-undang omnibus law atau uu cipta kerja sebagai respon untuk meningkatkan investasi, yang merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pemulihan ekonomi nasional.
Dimana undang-undang omnibus law ini telah memangkas berbagai hambatan dalam pengurusan perizinan berusaha baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah sehingga pelayanan pemerintah akan lebih efesien, mudah dan pasti. Dengan demikian pelaku usaha akan mendapatkan manfaat seperti kemudahan dan kepastian hukum dalam berusaha.
“Saya berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya, sehingga memberi manfaat besar bagi para pelaku usaha dalam memperoleh informasi terkait aturan-aturan yang berlaku dalam rangka mendapatkan perizinan yang diperlukan, sehingga perekonomian di kota tomohon bisa segera bangkit dari kelesuan akibat pandemi berkepanjangan untuk tomohon hebat, tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera,” harapnya.
Tampak hadir Narasumber Mewakili Kepala DPMPTSP Sulawesi Utara Ibu Syalom Korompis SP MSc selaku Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sulut serta para peserta sosialisasi. (FalenJaksen)