Manado, VoxSulut.Com – Setelah dinyatakan sebagai Kota Layak Anak (KLA) kategori pratama dan dianugerahi penghargaan pada Juli 2021 lalu, Walikota Manado Andrei Angouw akhirnya menerima piala serta penghargaan KLA tersebut.
Walikota Manado Andrei Angouw, mengatakan, capaian tersebut merupakan sebuah hasil dari kerja sama serta dukungan berbagai pihak di Pemerintah Kota Manado.
Ia pun menyatakan rasa syukurnya bisa mewujudkan Kota Manado sebagai kota layak anak dengan kriteria Pratama, sambil berharap kedepan jangan puas dengan apa yang dicapai saat ini, karena yang paling penting adalah bagaimana anak-anak di Kota Manado bisa merasakan kota ini layak buat mereka.
Meski begitu Walikota mengakui masih ada kekurangan yang harus dibenahi untuk menciptakan Kota Manado sebagai kota layak anak.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado Esther T J Mamangkey SE, MSi
menjelaskan, KLA merupakan program Kementerian PPPA dalam upaya mewujudkan suatu daerah untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak.
“Penghargaan ini diberikan kepada kota yang mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunannya dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak,” katanya.
Terkait perencanaan sebuah kota, lanjut dia, diperlukan partisipasi dari anak-anak agar perencanaan konsep Kota Layak Anak dapat mengakomodasi kebutuhan anak dengan baik. Partisipasi anak dalam perencanaan kota telah berkembang menjadi semakin populer di kota-kota.
“Memang ini dimaksudkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Kriteria anak disini adalah semua warga negara sejak ia berada di dalam kandungan hingga usia 18 tahun. Semuanya sangat penting direncanakan,” katanya.
Diketahui, penilaian Kota Layak Anak diukur melalui 24 indikator yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak. 5 klaster itu meliputi:
1. Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, 2. Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, 3. Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan, 4. Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, 5. Perlindungan khusus anak. (vsc)