Manado, VoxSulut.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Manado dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Walikota Manado tahun anggaran 2022, Penandatanganan Persetujuan Bersama Penetapan Rancangan Peraturan daerah Kota Manado tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) tahun 2023-2042 dan Penetapan Perubahan Anggota alat kelengkapan DPRD Kota Manado pada hari Selasa (11/04/23) di Ruang Paripurna DPRD Kota Manado diwarnai Walk Out oleh Fraksi Partai Nasdem di DPRD Manado.
Dasar dan alasan mereka melakukan aksi WO ini, karena ketidaksetujuan akan penetapan Ranperda RTRW tahun 2023- 2042 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) sebelum dibahas kembali.
Dalam Rapat itu, ketua Fraksi Nasdem Frederik Tangkau menyatakan agar Ranperda RTRW tersebut di bahas kembali lewat Panitia Khusus (Pansus). ”Fraksi Nasdem menginginkan agar Ranperda ini dibahas kembali oleh Pansus, karena ada hal lain yang perlu dimasukan dalam Ranperda tersebut,” ujarnya.
Rekan se Fraksinya Yanti Kumendong pun turut mendukung apa yang disampaikan Tangkau. “Ranperda ini jangan dulu ditetapkan menjadi Perda, harus di bahas kembali dalam Rapat Pansus,” kata Kumendong.
Namun aksi penolakan mereka tidak didukung oleh mayoritas Fraksi di DPRD Manado. Mereka menyatakan Ranperda RTRW ini sudah berproses pembahasan di tingkat Pansus, Kementeriaan ATR RI, dan akan di bawa Gubernur Sulut. Melalui seluruh perwakilan Fraksi, mereka menyatakan agar segera ditetapkan menjadi Perda.
Akibat tidak didukung oleh mayoritas Fraksi di DPRD Manado usulan mereka, sontak saja seluruh Fraksi Partai Nasdem langsung Walk out dari ruang sidang. Aksi ini di motori oleh Frederik Tangkau, Adrey Laikun dan Yanti Kumendong.
Diketahui, Pansus Ranperda RTRW ini dibentuk pada tahun 2018, dan pembahasannya telah melalui Kementeriaan ATR RI, serta Gubernur Sulut.
Aksi Walk Out Fraksi Partai Nasdem ini mendapat tanggapan dari Masyarakat Manado. Salah satunya adalah Jefry warga Kelurahan Sario Utara. Dia menyatakan aksi WO Fraksi Nasdem merupakan bentuk sikap tidak mendukung/ oposisi mereka terhadap Program Pemerintah Kota Manado yang telah berusaha membangun dan mensejahterakan masyarakat Kota Manado.
“Ini merupakan sikap mereka untuk tidak mendukung Program Pemerintah Kota Manado. Padahal program-program dari AARS sangat membantu dan menyentuh langsung ke masyarakat Manado,” katanya sambil menyesali aksi WO Fraksi Nasdem ini.
Frederik Kaparang, S.Sos, Pengamat Pemerintahan Kota Manado mengatakan upaya penolakan Perda RTRW dan Walk Out akibat ketidakpahaman akan undang-undang Tata Ruang.
“Penjelasan Pak Walikota Manado terkait Ranperda Tata Ruang sudah melalui mekanisme yg benar, mulai konsultasi di Propinsi terus ke Pemerintah Pusat (Lintas Kementrian), setelah dapat persetujuan Prinsip baru bisa diajukan sebagai Ranperda, hampir semua Kabupaten Kota di Sulut prosesnya bisa sampai 2 tahun, jadi Fraksi Dewan Kota Manado yang bilang Ranperda bodong, mereka wakil wakil rakyat yg Gagal Paham alias tidak paham Undang undang Tata Ruang,” ujar Kaparang.
Dirinya menegaskan Penolakan Ranperda bentuk kehambaran akan kemajuan Kota Manado khususnya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Harus diinformasikan ke Masyarakat mereka yang menolak Ranperda RTRW, secara langsung juga menolak kemajuan Kota, menolak datangnya investor di Kota Manado, menolak mensejahterakan masyarakat. Karena RTRW merupakan dasar dan jaminan investor mau berusaha di Kota Manado juga melindungi Hak Hak atas tanah Masyarakat Kota dan kepentingan Pelayanan Publik Kota Manado,” jelasnya.(vsc)