Situasi sosialisasi dari Pemkab Minahasa
Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali menggelar Kegiatan Sosialisasi perizinan terkait Pembangunan Perumahan Griya Sea Lestari 5.
Dilaksanakan di Balai Desa Sea, kegiatan sosialisasi ini dipimpin Asisten II Pemkab Minahasa Wenny Talumewo. Diketahui bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk menjelaskan, bahwa Perumahan Subsidi Griya Sea Lestari 5 telah memiliki izin yang telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada.
Pada awalnya kegiatan sosialisasi berjalan dengan baik. Namun dikarenakan ada berbagai pernyataan yang dilontarkan yang diduga mengada – ada, kegiatan sosialisasi pun menjadi sedikit memanas.
Salah satu oknum masyarakat yang menolak perumahan, meminta dokumen perizinan yang telah diterbitkan Pemkab Minahasa kepada pemgembang.
Hal ini sebenarnya bertolak belakang, karena sebelumnya mengenai perizinan telah diperlihatkan dan dijelaskan oleh Pemerintah & DPRD Minahasa pada saat melakukan Rapat Dengar Pendapat Bersama Masyarakat Pro dan Kontra yang dihadiri pengembang. Dimana Pemkab & DPRD telah menjelaskan bahwa izin perumahan telah dikeluarkan berdasarkan berbagai kajian dan mengikuti mekanisme yang jelas.
Kejadian sosialisasi ricuh disaat Hukum Tua Desa Sea James Royke Sangian memberikan penjelasan. Penjelasan Hukum Tua JRS terus diganggu oleh oknum warga Desa Sea berinisial MP. Melihat Hukum Tua terus diganggu datang seorang kepala lingkungan bernama Jefry untuk melerai MP dan meminta MP untuk mundur serta tidak mengganggu penjelasan yang diberikan Hukum Tua. Peleraian tersebut berakhir ricuh sehingga membuat keadaan Balai Desa menjadi kacau dan menyebabkan kegiatan sosialisasi terhenti.
Pada saat itu Balai Desa dipenuhi puluhan warga Desa Sea baik yang menerima maupun menolak adanya perumahan. Terlihat lemparan kursi dilakukan MP sesat sebelum meninggalkan ruang rapat.
Ketika dimintai keterangan Hendro warga Desa Sea mengatakan bahwa seharusnya kegiatan sosialisasi seperti ini tidak perlu lagi dilakukan.
“Kami masyarakat sebetulnya sudah tahu mengenai perizinanya. Sudah satu bulan lebih pembahasan izin ini dilakukan antar warga dari mulut ke mulut. Sebetulnya banyak warga sudah tahu kalau BML memiliki izin. Pemkab Minahasa seharusnya harusnya lebih jelih, tidak perlu lagi sosialisasi, ambil saja tindakan tegas bagi mereka yang diduga tidak mau menerima izin yang ada. Segera diproses sesuai Undang – Undang dan Peraturan yang berlaku,“ tegasnya.
Ditambahkan Linda Warga Sea Jaga 1 menyangkan bahwa Pemerintah Kabupaten terkesan agak kurang tegas.
“Pemkab harus tegas, jangan hanya mengurus mereka yang menolak perumahan. Urus juga kami yang mendukung, kami ini juga masyarakat. Kalau datang hanya memberikan penjelasan terus menerus kepada mereka yang menolak terus bagaimana dengan nasib kami?. Banyak yang bekerja di PT BML. Kalau pembangunan masih terhenti, bagaimana dengan kehidupan kami?. Tegakan keadilan dan tolong ambil tindakan tegas dan mohon jangan sosialisasi terus. Pemkab jangan kalah dengan mereka. Jangan takut. Nanti kami akan ke Bupati,” cetusnya.
Hal senada juga diucapkan salah satu warga Desa Sea.”Memberikan penjelasan kepada mereka, tak ada gunanya. Harusnya mereka sudah mengerti, tapi kami juga tidak tahu kenapa masih ada oknum masyarakat yang menolak. Di Sea sebenarnya sudah paham mengenai izin. Penjelasan di Dewan sudah cukup. Jadi kami mendukung pembangunan PT BML, dan Pemkab harus tegas dengan izin yang ada. Kalau sosialisasi terus, kapan actionya?,“ ungkap warga Desa Sea yang tak ingin namanya diberitakan.
Diketahui bahwa sampai saat ini kurang lebih sudah enam kali Pemerintah Kabupaten Minahasa melakukan pembahasan dan sosialisasi terkait izin perumahan dengan masyarakat Desa Sea, namun permasalahan juga belum selesai karena penolakan sekelompok oknum masyarakat terus terjadi.(andre)