Manado, VoxSulut.Com – Senator Sulut Ir Stefanus BAN Liow, bersama kelompok DPD RI yang beranggotakan HM Syukur SH MH, Fahira Idris SE MH, Agustin Teras Narang SH, DR Hilmy Muhammad MA, Ir Darmansyah Husein, Aji Mirni Mawarini ST MM, Arniza Nilawati SE MM, DR Arya Wedakarna SE MSi dan Ir Ria Saptarika MEng, Jumat (1/4) mengunjungi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
Maksud kunjungan tersebut untuk berdiskusi mengenai Kegiatan Uji Sahih Pandangan Kelompok DPD di MPR terhadap keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 Tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019.
“Diskusi kali ini difokuskan pada pandangan kelompok DPD terhadap keputusan MPR tentang rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019,” ujar salah seorang rombongan Kelompok DPD, Stefanus BAN Liow.
Menurut dia, konsep pandangan kelompok DPD merupakan langkah politik yang coba diambil guna menyikapi apa yang telah dihasilkan oleh MPR masa jabatan 2014-2019 yang memuat 7 rekomendasi.
Menurut dia, dari tujuh rekomendasi tersebut yakni pertama, pokok-pokok haluan negara, kedua, penataan kewenangan MPR, ketiga penataan kewenangan DPD, keempat, penataan sistem presidensiil, kelima, penataan kekuasaan kehakiman, keenam, penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber hukum negara, dan ketujuh pelaksanaan permasyarakatan nilai-nilai Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, serta ketetapan MPR.
“Berdasarkan kajian awal yang dilakukan kelompok DPD di MPR, bahwa isu-isu yang coba dikembangkan dalam keputusan MPR tersebut memiliki hubungan yang sangat relevan dengan pelaksanaan pemerataan pembangunan, relasi hubungan antar lembaga negara, serta upaya meneguhkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, semangat NKRI serta Bhinneka Tunggal Ika,” jelas Liow.
Menurutnya, isu-isu yang berkembang di masyarakat makin meluas bahkan mengarah pada hal-hal yang dianggap menciderai semangat reformasi yang merupakan tonggak peningkatan kehidupan berdemokrasi. Salah satu isunya yakni penambahan periodesasi Presiden.
“Maka DPD merasa perlu untuk mengelaborasi dan melakukan uji kebutuhan hukum masyarakat serta memberi ruang bagi aspirasi daerah dan masyarakat terkait dengan materi konstitusi yang dianggap perlu dan penting untuk dapat disempurnakan kembali,” ungkapnya.
Menurut Liow, hasil penyerapan aspirasi daerah dan masyarakat yang dilakukan Kelompok DPD, terdapat beberapa materi UUD 1945 yang dianggap memiliki urgensi untuk dilakukan perubahan. Salah satunya tentang meminimalisir adanya hegemoni partai politik dalam pengajuan calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).
Pasal 6A UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa pengusulan Capres dan Cawapres hanya dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, hal ini yang kemudian disinyalir telah mengurangi hak-hak warga negara untuk dapat memilih Capres dan Cawapres yang tidak berafiliasi kepada partai politik.
Guna mendapatkan pemikiran yang komprehensif, kata Liow, maka diperlukan tahapan yang dapat menguji atau memperdalam pandangan dan pendapat yang telah coba disusun tersebut.
Kalangan akademisi merupakan golongan yang dianggap tepat untuk menelaah secara mendalam dari sudut pandang teoritis terhadap pandangan kelompok DPD atas Keputusan MPR tersebut.
“Kami mengharapkan adanya sebuah pemikiran yang berlandaskan teoritis guna memberikan masukan yang konstruktif dalam mengritisi apa yang telah coba kami susun tersebut,” pungkas Stefanus Liow.
Civitas akademika Unsrat pun mendukung pandangan dan pendapat kelompok DPD RI di MPR RI terhadap tujuh rekomendasi yang disampaikan tersebut.(vsc)