SBANL saat gelar sosialisasi
Langowan –
Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ir Stefanus BAN Liow MAP, menggelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Balai Desa Walantakan, Kecamatan Langowan Utara, Kota Langowan, Kabupaten Minahasa, Minggu 11 April 2021.
Dalam sosialisasi yang dihadiri ratusan masyarakat itu, Senator SBANL sapaan akrab Anggota DPD RI/MPR RI Ir Stefanus BAN Liow, MAP memaparkan secara lugas tentang keempat pilar dengan gaya mengajar sambil berdiri.
SBANL mengatakan, bahwa Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, tidak dapat diganggu gugat lagi.
“Karena keempat pilar itu sudah menjadi komitmen, konsesus, pedoman dan jiwa kebangsaan yang dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia, dengan berbagai latar belakang suku, agama, ras, dan golongan yang ada,” ujar dia.
Menurut SBANL, sejak masa perjuangan kemerdekaan Indonesia sampai terbentuknya NKRI, memang bangsa Indonesia harus melalui berbagai persoalan, terutama bagaimana bentuk ideal negara Republik Indonesia. Maka dengan berbagai perdebatan panjang, disepakatilah dasar negara, konstitusi, dan bentuk negara Indonesia.
SBANL juga menguraikan berbagai hal tentang bentuk negara NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Ia menegaskan, NKRI itu sudah final dan harga mati, karena rakyat Indonesia berdiri dari berbagai kebhinekaan.
“Kita memang berbeda, baik soal keyakinan, suku, dan lainnya. Tapi kita tetap satu sebagai satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa,” kata dia.
Usai sosialisasi, dibuka tanya jawab. Dalam dialog tersebut, banyak warga yang bertanya soal peran DPD RI dalam memperjuangkan keadilan. Dan banyak pula peserta yang mempertanyakan peran DPD RI dalam pemekaran daerah. Karena sebagaimana diketahui Kota Langowan sudah masuk calon daerah otonomi baru.
Menjawab berbagai pertanyaan itu, SBANL mengatakan, DPD RI terus berjuang bersama DPR, untuk pemerataan pembangunan. Banyak usulan dan RUU (Rancangan Undang-Undang) yang telah dibahas DPD RI berkaitan dengan kesejahteraan rakyat.
Sedangkan dalam hal pemekaran daerah, kata dia, DPD RI paling getol memperjuangkan pemekaran daerah, termasuk Kota Langowan.
Menurut dia, DPD RI sudah lama menyetujui Langowan menjadi kota otonom. Hanya saja karena pemerintah masih menerapkan kebijakan moratorium (penundaan sementara), sehingga pemekaran Langowan belum bisa dilaksanakan.
“Apalagi saat ini negara kita saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19, sehingga anggaran negara tersedot untuk mengatasi masalah itu. Tapi harapan untuk menjadi kota otonom tetap terbuka. Jadi tinggal menunggu waktu saja,” ujarnya.(andresiwi)