Manado, VoxSulut.com – Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Manado dr. Marini Kapojos mengatakan proses terkait permintaan informasi baginya mengenai dana Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Manado telah dilaksanakan sejak lama.
“Sudah selesai sejak lama,” ucap Sekdis Kesehatan saat ditemui di kantor Pemkot Manado, beberapa waktu lalu.
Lanjut katanya semua kegiatan telah diselesaikan dilaksanakan dengan mekanisme sesuai perundang-undangan.
“Kegiatan tersebut saya jalankan oleh karena menjalankan tugas sebagai Koordinator Satgas Covid-19 Dinas Kesehatan Kota Manado. Semua kegiatan dilaksanakan sudah berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku. Ada acuan yang kami digunakan berdasarkan pedoman pengadaan dalam penanganan pengadaan darurat yang mana telah diatur dalam Peraturan LKPP tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat Bencana dan Surat Edaran LKPP tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), serta mengenai pengadaan dalam keadaan darurat yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam Bab VIII tentang Pengadaan Khusus,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan akan tugasnya Sekretaris Dinas Kesehatan juga diberikan tugas sebagai koordinator Satgas Covid-19 khususnya bidang kesehatan.
“Jadi pada dasarnya semua kebutuhan warga di bidang kesehatan pada saat itu secara optimal terpenuhi, dimana karena kondisi mendesak kala itu sangat membutuhkan penanganan secepatnya sehingga lewat Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dari pemerintah Kota Manado lewat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado,” tuturnya.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam Bab Vlll mengenai pengadaan khusus dalam keadaan darurat. Sekali lagi ini kan kondisi sangat mendesak butuh solusi segera,” tuturnya lagi.
“Kami sudah dikawal oleh Inspektorat bahkan bukan itu saja, saat kegiatan-kegiatan Covid-19 di bidang Kesehatan berlangsung ada tim mendampingi mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga pihak terkait lainnya. Setelah itu telah melewati pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-Rl). Potensi penyimpangan sampai sekarang tidak ada karena semua kegiatan telah melewati tahapan yang cukup ketat,” ujar Marini Kapojos.
Seraya dirinya menambahkan kembali pada prinsipnya tetap selaras, efektif, efesien, dan akuntabel. Jikalau ada temuan itu pun telah diselesaikan oleh pihak penanggungjawab sesuai aturan yang berlaku. Sangatlah penting syarat, ukuran, dan regulasi yang jelas serta mengatur kondisi darurat Covid-19 di Kota Manado saat itu dengan mempertimbangkan keselamatan manusia dan mengurangi resiko dampak bencana.(as)