Pengacara AARS Sebut Putusan MK Final dan Mengikat

oleh -152 Dilihat

Manado –

Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Manado Andries Latjandu mengatakan pihaknya sejak awal meyakini bahwa Permohonan Paula Lumentut dan Harley Mangindaan tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi.

“Kuasa hukum PAHAM tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya pada saat pemeriksaan pendahuluan di MK, sehingga tidak bisa lanjut pada tahap selanjutnya,” jelas tim Pengacara Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS).

Lain lagi dikatakan salah satu anggota tim hukum AARS Irfan Pakaya. Dia mengaku puas dengan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Permohonan Pemohon PAHAM tidak dapat diterima.

“Sehingga terkait dengan Putusan MK tersebut, merupakan Putusan Final dan mengikat dan wajib dihormati,” ujarnya, Rabu (17/2) sore.

Dia juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Manado, terkhusus Pemilih AARS yang telah mendoakan dan memberikan dukungannya selama ini.

Senada dikatakan anggota BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Manado Stenny Sapetu. “Kami juga mengucapkan selamat kepada AARS sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Terpilih ke depan dan semoga dapat mengemban amanah untuk mewujudkan Kota Manado yang Lebih Baik dan Hebat serta dapat bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Sengketa Pilkada Manado dipastikan terhenti, setelah MK mengucapkan putusan bahwa permohonan Pemohon tidak diterima, dalam Sidang Pengucapan Putusan MK terkait PHPKada secara virtual, pada Rabu (17/2).(andresiwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.