Manado, VoxSulut.com – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Perhubungan melakukan penertiban angkutan umum (Angkot) yang belum melakukan pendaftaran kembali.
Pelaksanaan penertiban dilakukan di jalur Malalayang hingga terminal Malalayang, Rabu (22/2/2023). Pendataan kembali ini bertujuan untuk didata serta keabsahan angkutan umum yang masih beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Jeffry Worang didampingi Kabid LLAJ Donald Willar mengatakan proses operasi berlangsung sejak awal Februari sampai awal Maret.
“Tujuannya, pertama pendaftaran kembali untuk angkutan kota, kedua penertiban modifikasi kendaraan angkutan umum, ketiga penertiban penyimpangan-penyimpangan trayek yang harusnya tidak dilakukan oleh para pengemudi, keempat aturan berlalu lintas dan kelengkapan administrasi,” ujarnya.
Tindakan yang diberikan masih berbentuk himbauan dan teguran dalam tertib berlalu lintas. Untuk pendaftaran mikrolet yang belum dilakukan kami berikan pendaftaran ditempat.
“Kalau yang masih belum mendaftar kembali, 2-3 kali masih ditemukan langkah tegas diberikan pembekuan trayek,” ujar Kadishub Manado Jeffry Worang bersama Kabid LLAJ Donald Wilar.
Turut ikut dalam operasi dari Polisi Lalulintas Polres Manado serta pengurus Basis di Malalayang.(as)