Manado, VoxSulut.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado mengeluarkan maklumat tentang pengamalan akidah, ibadah, dan muamalah. Maklumat ini disampaikan resmi dibacakan oleh Ketua MUI Kota Manado Ust Yaser Bachmid saat kegiatan Dialog Kerukunan antar Umat Beragama di Kota Manado di Kantor Kantor Kementerian Agama Manado, Rabu (22/2/2023).
Menurut Bachmid, kehidupan bermasyarakat tidak dapat dihindari dari keberagaman suku, ras dan agama, khususnya masyarakat di kota Manado dituntut untuk dapat menjalankan dan mengamalkan tuntunan agama dengan baik dan disisi lain kita juga harus dapat bersosialisasi dengan masyarakat dengan baik pula.
“Maka MUI Kota Manado menyampaikan maklumat, sehingga kita dapat menjaga akidah dan menjalankan ibadah dengan baik sekaligus dapat bermuamalah memelihara dan menjaga hubungan baik pula di tengah-tengah kehidupan masyarakat kota Manado yang beragama,” jelasnya.
Isi maklumat tersebut sebagai berikut:
- Menjalankan ajaran agama Islam dengan baik Dalam mengamalkan ritual Ibadah mahdhah sepeni sholat, tidak boleh melibatkan atau mengundang umat yang berbeda agama.
- Menjalin hubungan sosial kemanusiaan dan muamalah dengan baik dan dapat dilakukan dengan siapapun.
- Dibolehkan untuk menjenguk saudara-saudara kita yang sakit meskipun berbeda agama dan mendatangi untuk berbela sungkawa jika diantara mereka ada yang meninggal dunia.
- Dibolehkan untuk datang memenuhi undangan saudara-saudara kuta yang beda agama dalam acara pernikahan dan acara-acara lain yang tidak bertentangan dengan syariat agama.
- Dibolehkan untuk memakan hidangan saudara-saudara kita yang beda agama dengan syarat memenuhi kehalalannya dan baik Apabila ada keraguan maka dapat di tolak dengan cara yang baik.
- Umat Islam di haramkan mengikuti ritual ibadah diluar ajaran agama Islam termasuk mengsyiarkannya seperti penggunaan atribut dan lain-lain, sesuai yang telah di fatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tahun 1981 dan tahun 2016.
- Umat Islam diperintahkan menjaga kerukunan umat beragama dan dilarang mengganggu, menghina dan menistakan ajaran agama lain. Demikian maklumat ini di buat untuk menjadi perhatian dan pedoman bagi umat Islam.