Kejati Sulut Penjarakan adik Bupati Minut, Towoliu Minta Aktor Intelektual Ditahan

oleh -650 Dilihat

Manado –

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (21/1) sekitar pukul 17.00 Wita, melakukan penahanan terhadap tersangka Alexander Moses Panambunan. Lelaki 50 tahun yang berprofesi sebagai pengusaha ini diketahui merupakan adik Bupati Minut Vonny Aneke Panambunan (VAP)

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) A. Dita Prawitaningsih, SH, MH.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A.Ditha Prawitaningsih, SH, MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH, MH, menyebutkan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Manado selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari 2021 sampai dengan 9 Februari 2021.

“Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran 2016, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.8.813.015.856,06 (Delapan Miliar delapan ratus tiga belas juta lima belas ribu delapan ratus lima puluh enam koma nol enam),” sebut Kasi Penkum Theodorus Rumampuk dalam siaran pers.

Lebih lanjut, dalam siaran pers Kejati Sulut menjelaskan tersangka melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar Kasi Penkum.

Tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Eko Prayitno, SH, MH, Reinhard Tololiu, SH, MH, Andi Usama Harun, SH, MH, Widarto Adi Nugroho, SH, MH; Ivan Nusu Parangan, SH, MM, Lukman Effendy, SH, MH, Noval Thaher, SH, Alexander Sulung, SH, Marianty Lesar, SH, Stevy S. Tatilu, S.Pd, SH, MH, Christiana O. Dewi, SH dan Mitha Ropa, SH.

Stevy Da Costa SH, kuasa hukum tersangka saat dikonfirmasi via seluler semalam mengatakan menghormati langkah yang dilakukan pihak Kejaksaan. Hanya saja ia menyayangkan penahanan tersebut tanpa didampingi pengacara.

“Benar itu adik ibu Vonny, dia diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi makanya kami tidak dampingi, tiba-tiba dijadikan tersangka dan langsung ditahan,” ujar Da Costa.

Diketahui kasus ini dilaporkan Stenly Towoliu selaku Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) pada tahun 2016 lalu. Towoliu menemukan proyek berbanderol Rp 15 miliar itu diduga bermasalah, karena tidak melalui proses tender melainkan penunjukkan langsung. Padahal sesuai aturan, proyek yang nilainya di atas Rp200 juta semuanya harus melalui proses tender.

Atas laporan ini, penyidik Kejati Sulut langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati ada beberapa pengerjaan proyek tersebut yang diduga bermasalah.

Lalu penyidik Kejati Sulut menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan menahan mereka, masing-masing
mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut Rosa Tidajoh, Robby Moukar selaku kontraktor, dan Steven Solang selaku PPK dan mantan Direktur Badan Nasional Penannggulangan Bencana (BNPB) Junjungan Tambunan, hingga akhirnya diseret ke pengadilan sebagai terdakwa.

Dan kemudian oleh Pengadilan Tipikor Manado, Rosa Tidajoh divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara (42 bulan). Steven Solang divonis 3 tahun 6 bulan penjara (42 bulan). Robby Moukar divonis 2 tahun 6 bulan penjara (30 bulan), dan Junjungan Tambunan divonis 1 tahun enam bulan penjara (18 bulan).

Mereka divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Towoliu sendiri dikonfirmasi semalam usai penahanan tersangka Panambunan menyatakan salut atas komitmen Kejati Sulut memberantas korupsi di daerah ini. Ia pun berharap aktor intelektual dalam kasus ini agar juga segera ditahan. “Otak kasus ini masih berkeliaran dan menghirup udara segar baiknya dia juga segera ditahan karena dia yang memerintahkan dan menerima uang,” papar Towoliu.(andresiwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.