Kejari Manado Terima Penyerahan Perkara Terkait Membawa Amunisi Tapan Izin

oleh -277 Dilihat
Jaksa Kejari Manado bersama tersangka

Manado, VoxSulut.com – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kamis (22/12/2022) menerima Penyerahan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Kepolisian Resort Kota Manado terkait perkara tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya amunisi atau bahan peledak atas nama  tersangka BK.

Bahwa penyerahan Tahap II perkara dimaksud dilakukan setelah hasil penyidikan Penyidik Kepolisian Resort Kota Manado  dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) Kejaksaan Negeri Manado pada tanggal 30 November 2022.

Barang bukti

Tersangka diproses hukum karena pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 kedapatan membawa 58 butir amunisi bertuliskan CBC 32 SWL dan 10 butir amunisi bertuliskan SAKO 222 pada saat tersangka akan pergi ke Medan melalui bandara Sam Ratulangi dimana barang yang dibawa tersangka terdeteksi mesin X-Ray bandara sehingga tersangka langsung diamankan oleh petugas security Bandara, dan  pada waktu diperiksa tersangka BK yang bekerja sebagai operator mesin boiler PT. Agro Makmur Raya di Kota Bitung mengaku bahwa 68 butir amunisi yang dibawanya tersebut didapat dari hasil penemuan di tempat kerjanya yaitu di dekat mesin boiler.

JPU bersama tersangka

Setelah dilakukan Penerimaan Tahap II dari Penyidik, Kepala Kejaksaan Negeri Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Menyelesaikan Perkara  (P-16 A) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum   Kejaksaan Negeri Manado, serta tetap melakukan penahanan RUTAN terhadap  tersangka selama 20 (dua puluh) hari dan akan segera melimpahkan perkaranya untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Manado.

Perbuatan tersangka  membawa 68 butir amunisi aktif  yang tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang tersebut, melanggar pasal 1 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951  dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.(as)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.