Hampir 70% Tenaga Kesehatan Masih Honorer, FER: Komisi IX Sementara Perjuangkan Diangkat PNS

oleh -319 Dilihat
Felly Runtuwene (ist)

Manado, Voxsulut. Com –
Berdasarkan data yang ada, 60 hingga 70 persen tenaga kesehatan di Indonesia khususnya yang tersebar di puskesmas maupun fasilitas kesehatan pemerintah lainnya belum terakomodir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itupun menjadi perhatian serius dari Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene (FER)

Politisi partai Nasdem ini pun sangat prihatin akan keadaan tersebut. Disebutkan bahwa untuk menunjang Indonesia sehat harus didukung dengan kesejahteraan para pekerja kesehatan.

” Ketika kita bicara masalah kesehatan, kita juga harus melihat tenaga – tenaga kesehatan kita, ternyata tenaga kesehatan kita masih banyak yang berstatus honorer,” Ungkap FER saat melakukan audiensi dengan wartawan Voxsulut. Com beberapa waktu lalu.

”Belasan tahun mengabdi belum diangkat menjadi pegawai tetap, belum jadi PNS, nah ini lagi yang harus kami perjuangkan, ” Lanjutnya.

Namun demikian kata Felly, persoalan status tenaga kesehatan tersebut telah diangkat bahkan sementara dibahas bersama Panja DPR RI, Komisi IX bersama Kemenpan-RB.

”Kami komisi IX kebetulan saya yang memimpin langsung rapat beberapa kali berkaitan dengan ini, ketua Panja harusnya dari wakil saya, tetapi sebagai ketua komisi ketika wakil atau ketua Panja – nya tidak ada, saya harus bertanggung jawab untuk mengisi kekosongan itu agar rapat tetap dilaksanakan dan dari hasil rapat Panja Honorer yang membahas tenaga honorer dan PLKB, dimana tenaga honorer yang tersebar di banyak Puskesmas ternyata 60-70 persen masih berstatus honorer sementara mereka menjadi garda terdepan untuk menyelesaikan membantu masyarakat Indonesia dalam pelayanan kesehatan, ” terang Felly.

Lanjut anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Utara, hal ini dilakukan Komisi IX sebagai antisipasi menyusul terbitnya aturan dari Kemenpan-RB yang akan menghapus penerimaan tenaga honorer tahun depan.

” Ini mau diapakan mereka, ya kita harus memperjuangkan mereka menjadi ASN atau paling tidak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ” tegasnya.

Walau diakuinya permasalahan status PPPK masih menjadi keluhan para honorer tenaga kesehatan terkait peningkatan karir kedepan namun sebagai langkah awal komisi IX DPR RI untuk memperjuangkan nasib para tenaga kesehatan dengan memprioritaskan mereka sebagai pegawai pemerintah dengan status PPPK.

” Memang agak berbeda banyak yang berbicara status P3K tidak sama dengan PNS dengan alasan karir dan sebagainya tapi kami berpikir daripada tidak, mendingan yang ada dulu ini, tapi juga bukan hanya tenaga kesehatan yang kami pikirkan, ada juga tenaga administrasi, tenaga kebersihan yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah sampai sat ini belum juga diakomodir kita juga akan pikirkan bersama, ” Jelas FER.

” Kita tahu anggaran pemerintah betul – betul terbatas tapi kita butuh juga kebijakan pemerintah pusat sampai pemerintah daerah, mana yang tidak bisa dilakukan Pemerintah Pusat, itu yang dilaksanakan pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, ” pungkasnya. (FalenJaksen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.