Tondano –
DPRD Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu (28/4) terkait masalah pengembangan perumahan di Desa Sea.
Diketahui pengembangan perumahan subsidi ini saat pembangunanya terdapat masyarakat pro dan kontra.
Dalam RDP, pihak DPRD sebagai wadah penampung dan pendengar aspirasi rakyat memberikan hak untuk mediasi dengan mengundang warga yang menolak bersama warga yang mendukung, serta pihak pengembang PT. Bangun Minanga Lestari (BML) dan Pemerintah Kabupaten Minahasa yang dipimpin Asisten 1 dan 2 yakni Denny Mangala dan Wenny Talumewo.
Terkait pengembangan perumahan subsidi yang dilakukan PT BML, Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw yang memimpin langsung rapat mengatakan berdasarkan hasil pertemuan pihak pengembang telah memiliki perizinan untuk melakukan pengembangan dan dipersilahkan untuk melanjutkan perkerjaan pengembangan perumahan di Desa Sea.
“Tugas kami sebagai wakil rakyat, memberikan ruang mediasi kepada pihak-pihak terkait, baik warga yang menolak, warga yang mendukung pihak pengembang dan pemerintah tentunya. Dan dari hasil bisa kita dengar bersama bahwa sesuai kajian pemerintah, pembangunan bisa dilakukan karena izin lengkap dan telah dikaji izin-izinnya,” jelasnya.
Hal itu bukan tanpa sebab, karena menurut Kandouw sesuai aspirasi yang ada dan jawaban dari pihak dinas terkait yang turun ke lokasi melakukan kajian, tuntutan yang ada seperti menganggu mata air, nyatanya lokasi pembangunan rumah subsidi ini jauh dari mata air. Namun setiap aspirasi tetap diminta untuk mencari solusi.
“Kita minta sama-sama cari solusi. Baik dari warga yang menolak, pihak pengembang dan pemerintah. Dan pihak pengembang telah menyetujui untuk membuat danau resapan guna mencegah banjir,” ujarnya.
Dia menambahkan pihak DPRD tidak bisa menghambat pembangunan mengingat pihak pengembang telah memiliki perizinan yang dibutuhkan serta bisa meningkatkan perekonomian warga desa seperti penyerapan tenaga kerja dan ketambahan pajak bagi pemerintah.
“Kami tentu berharap pihak pengembang untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perizinan yang ada sambil memperhatikan saluran drainase dan daerah resapan guna menghindari ancaman bencana di wilayah tersebut,” harap dia.
Ditempat yang sama, perwakilan Pemkab Minahasa dijelaskan langsung Asisten Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala dimana setelah mendapat petisi dari aspirasi masyarakat Desa Sea, pihak Pemkab telah melakukan langkah-langkah, mengecek kebenarannya maka mengambil keputusan bahwa izin membangun itu memenuhi syarat.
“Kami mengecek perisinan sudah memenuhi syarat, ijin lingkungan, ijin oprasi, sudah memenuhi syarat untuk pembangunan,” kata Mangala.
Penguatan yang sama pun dijelaskan Asisten Perekononian Wenny Talumewo. “Dalam kesempatan ini, kami berterima kasih kepada masyarakat Desa Sea. Setelah kami menerima permohonan dari PT BML, kami melaksanakan rapat dengan tim Dinas PUPR. Kami telah melihat perda No 1 bahwa lokasi tersebut layak dilaksanakan pembangunan. Kami sudah mengecek posisi mata air dengan pemukiman yang di bangun oleh PT BML jaraknya 207 meter, dalam posisi aman,” ungkap Talumewo.
Sementara dari BML, Micky Rori selaku Direktur Project PT BML menyebut pihaknya siap membuka ruang mediasi sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Kami siap membuka sebesar-besarnya, karena kami mencintai masyatakat dan Desa Sea. Tujuan kami turut membantu masyarakat setempat dan membangun Minahasa,” tukas dia.(andre)