Manado –
Menindaklanjuti hasil rekomendasi Badan Kehormatan (BK) yang telah mendapat keputusan final dari DPRD Sulawesi Utara, dimana James Artur Kojongian (JAK) dicopot dari jabatan wakil ketua telah diproses administrasinya oleh sekertariat DPRD Sulut.
Sekertaris Dewan (Sekwan) Glady Kawatu,SH., M.Si, Selasa (23/2), menyatakan pemberhentian JAK dari jabatan wakil ketua telah disampaikan ke Gubernur sesuai dengan prosedur 7 hari kerja setelah diparipurnakan.
Pun, dalam hal tersebut JAK yang terbukti melanggar kode etik dan sumpah jabatan tersebut menurut Kawatu, masih harus menunggu surat keputusan dari Kemendagri.
“Terkait peresmian pengangkatan dan pemberhentian sebagai pimpinan DPRD mengacu surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri, sehingga kita menunggu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk menyesuaikan semua hak keuangan dan Administratif dari bapak JAK,” tambahnya.
Sementara itu, terkait dengan rekomendasi pemberhentian JAK sebagai anggota DPRD, Kawatu menjelaskan bahwa hal tersebut merujuk pada hasil keputusan badan kehormatan DPRD diserahkan kepada mekanisme partai.
“Dalam hal ini untuk pemberhentian pak JAK yang merujuk pada hasil BK, itu diserahkan kepada partai Golkar,” ungkapnya sambil menambahkan bahwa sekretariat DPRD sementara memproses dokumen Surat Keputusan (SK) dan dokumen pendukung lainnya dengan menyurat kepada Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Utara dan Ketua DPP Partai Golkar untuk proses lebih lanjut terkait rekomendasi pemberhentian JAK.
Sebelumnya diketahui JAK dijatuhi sangsi pemberhentian dari jabatan wakil ketua DPRD dan pemberhentian sebagai anggota DPRD oleh badan kehormatan yang di putuskan di rapat paripurna DPRD. (FalenJaksen)