Manado, Voxsulut. Com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar) melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2023.
Pembahasan tersebut menghadirkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Praseno Hadi.
Badan Anggaran DPRD Sulut dipimpin langsung oleh ketua DPRD dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB., KBD didampingi wakil ketua serta anggota banggar yang terdiri dari anggota fraksi yang ada di DPRD Sulut.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD menyoroti berbagai program yang dinilai belum tepat sasaran khususnya untuk program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat Sulawesi Utara.
Meskipun pada prinsipnya KUA PPAS diterima oleh DPRD namun diharapkan KUA PPAS tersebut dapat lebih jauh melihat postur rencana APBD yang lebih kepada masyarakat apalagi di tengah pandemi Covid19 yang saat ini sementara menjadi perhatian pemerintah.
DPRD pun memberikan kritik dengan solusi yang diharapkan bisa ditindak-lanjuti oleh TAPD dalam penyusunan KUA PPAS APBD 2023 ini.
Adapun postur KUA PPAS APBD 2023 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara antara lain , pada sisi pendapatan daerah (PAD) tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp. 3.805.645.686.116,- disisi belanja daerah dianggarkan sebesar Rp. 3.486.603.060.424,- disisi pembiayaan daerah dialokasikan Rp. 35.000.000.000,- untuk penerimaan pembiayaan, Rp. 354.042.625.692,
Untuk pengeluaran pembiayaan; dan kesepakatan-kesepakatan lain sebagaimana hasil rapat pembahasan KUA dan PPAS APBD tahun 2023 tertuang dalam notulen rapat.
Ketua DPRD dr. Fransiscus Silangen pun menyebut bahwa hasil pembahasan Banggar dan TAPD pada prinsipnya telah disetujui. Nantinya KUA PPAS tersebut akan diparipurnakan untuk menjadi persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Hasil pembahasan Banggar bersama TAPD menjadi dasar dalam penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD 2023. Dan telah mendapat persetujuan bersama, ditandatangani oleh gubernur dan pimpinan dewan dalam rapat paripurna,” Jelas Silangen, Senin (8/7-2022).
Sebelumnya, KUA dan PPAS merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan APBD yang dibahas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Setelah pembahasan dan disetujui, selanjutnya KUA PPAS tersebut akan ditindak-lanjuti dengan pembahasan antara DPRD bersama dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk pembahasan lebih lanjut. KUA PPAS ini akan menjadi landasan penyusunan APBD tahun 2023 Provinsi Sulawesi Utara. (FalenJaksen)