Manado, VoxSulut.Com – Komisi IV DPRD Kota Manado, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Manado, OJK SulutGoMalut, Bank Prisma Dana dan Eks karyawan Bank Prisma Esa.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Manado Lilly Walanda didampingi dua anggota komisi Rosalita Manday dan Herry Kolondam, di ruang paripurna kantor DPRD Manado, Senin (24/10).
RDP tersebut digelar terkait aspirasi warga yang disampaikan yaitu pemutusan kerja dan menuntut dana pesangon untuk 12 orang karyawan eks Prisma Esa, yang sekarang menjadi Prisma Dana.
Dihadapan anggota dewan, para eks karyawan PT Prisma Esa yang di PHK menceritakan nasib mereka yang sudah bekerja tapi saat diberhentikan tidak menerima pesangon.
Ketua Komisi IV DPRD Manado Lilly Walandha ketika mendengar aspirasi tersebut mengatakan memang PT Prisma Esa banyak menyalahi aturan.
“Apalagi untuk masalah pesangon, itu harus dibayarkan , itu tanggungjawabnya perusahan, ” kata Walandha.
Menurut dia, mau selesaikan hari ini atau nanti, ada mediasi dengan para pekerja ini, silakan, tapi intinya harus diselesaikan dengan baik, karena pesangon itu tanggung jawab perusahan.
“Kesimpulannya sudah jelas, yang 6 akan dibayarkan batasnya 1 bulan dan 6 lagi masih akan bernegosiasi, apakah dengan Prisma Esa atau Prisma Dana, terserah yang penting dicarikan solusi yang tepat,” tutup Walandha.
Akhir dari RDP ini, pihak perusahaan menyatakan siap membayarkan pesangon kepada 6 eks karywan yang di PHK, sedangkan untuk 6 karyawan lainnya yang masih mau bekerja harus berkoordinasi dengan pihak perusahan sekarang (PT Prisma Dana).
Hadir dalam RDP ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado Paul Sualang, S.H, Komisaris Utama Prisma Dana Audy Lumintang, Abid Takalamingan dan Direktur pemasaran Prisma Dana Mochtar Kaharu.(vsc)