Dibuka Sekot Micler Lakat, PTSP Manado Sosialisasikan Sistem OSS

oleh -360 Dilihat
Sekretaris Kota Manado Micler Lakat saat membuka kegiatan

Manado, VoxSulut.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Manado, Jumat (17/9) menggelar sosialisasi kebijakan penanaman modal dan bimbingan teknis perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik kepada sejumlah pengusaha, bertempat di Hotel Gran Puri.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Kota Manado Micler C.S Lakat didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Manado, Jimmy Rotinsulu.

Foto bersama

Agenda pembahasan dalam kegiatan kali ini terkait Percepatan Penyusunan Regulasi, Sistem dan Kelembagaan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021 sebagai dasar percepatan pelaksanaan berusaha di Kota Manado.

Untuk mendukung Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko meliputi: pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui layanan Sistem OSS; tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; dan sanksi.

Sementara itu, PP 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah merupakan dasar kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan berusaha dan untuk menjaga kualitas perizinan berusaha, yang diselenggarakan menggunakan sistem informasi elektronik dari Pemerintah Pusat.

Sebagai bentuk gambaran umum, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur mengenai Kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha di Daerah, penyusunan Perda dan Perkada, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan sanksi administratif.

Pada Pelaksanaan Perizinan Berusaha, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan menginput data melalui sistem OSS. Jika data yang dimasukan sudah lengkap, maka OSS akan menerbitkan NIB. NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya yaitu usaha industri atau usaha jasa.

OSS merupakan sistem Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE). Sistem OSS dibangun dengan tujuan untuk mempercepat peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang dilakukan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sementara Kepala Dinas PTSP Kota Manado JImmy Rotinsulu melalui Kepala Bidang Data dan Pengaduan (PTSP), Christian Sumilat mengatakan bahwa dalam kegiatan ini membahas mengenai percepatan untuk tindaklanjut terbitnya UU Omnibus law khususnya PP 5 dan PP 6 untuk percepatan investasi di Daerah.

“Kita membahas percepatan untuk tindaklanjut terbitnya UU Omnibus law khususnya PP 5 dan PP 6 untuk percepatan investasi di daerah. Tadi kami menginventarisasi segala hal, tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan dalam hal percepatan untuk investasi di Daerah”, tutupnya.(andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.