Manado.
Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Utara(Sulut) menegaskan tiga kabupaten kepulauan yaitu Talaud, Sangihe, dan Sitaro menjadi salah satu prioritas dalam program pembangunan yang dilaksanakan BPPW Sulut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Utara Rus’an M. Nur Taib
usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi III DPRD Sulut Senin, (7/6/21).
Dalam kesempatan saat diwawancarai, Talib menjelaskan bahwa untuk ketiga kabupaten kepulauan tersebut pihaknya sementara melakukan pekerjaan perbaikan jaringan dalam kota bahkan ketersediaan air bersih.
”Di tiga Kabupaten ini juga ada program pemberdayaan dari kami yaitu padat karya atau yang dikenal Pamsimas yang kami laksanakan di tiga daerah kepulauan yaitu Sangihe, Talaud dan Sitaro” terangnya.
Hal ini tambah Taib, untuk mendukung serta mewujudkan program akses 100 % air minum layak, 0 % kekumuhan, dan 100 % sanitasi layak di tahun 2032.
”Tahun ini juga ada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang kita laksanakan di Kabupaten Sitaro, “tandasnya.
Namun untuk menunjang terus perkembangan pembangunan di daerah kepulauan tersebut, Taib mengingatkan pemerintah daerah dalam menyusun usulan program pembangunan di daerah harus benar – benar memperhatikan persyaratan berserta ketentuan yang berlaku, karena semua usulan pembangunan yang dikerjakan BPPW berdasarkan usulan dari kabupaten/kota melalui Bappeda kemudian dimasukan melalui aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Anggaran (SIPA) yang terkoneksi ke pusat.
“Setiap usulan program kegiatan semuanya dari kabupaten/ kota itu sendiri melalui Bappeda diinput melalui aplikasi SIPA yang terkoneksi ke pusat programnya seperti apa, mereka siapkan lahan. Kalau menyangkut air minum disiapkan perencanaannya nantinya diuji di Jakarta dan kalau sudah siap bisa diprogramkan, karena usulan program memang harus dari daerah, kami hanya melakukan verifikasi karena dia punya password sendiri dalam aplikasi tersebut.” jelasnya.
”Pada dasarnya kami siap menerima usulan untuk setiap program pembangunan di wilayah kepulauan maupun daerah lainnya dengan memenuhi persyaratan persyaratan yang telah diatur dalam ketentuannyang ada, ”Tutupnya. (FalenJaksen)